Desa Mekar Mukti

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Mukti

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Mekar Mukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).

"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.

Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.035

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.035penduduk

964

PEREMPUAN

PEREMPUAN964penduduk

1.999

TOTAL

TOTAL1.999penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Mekar Mukti untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Mekar Mukti

Kepala Desa

HENDRI JULIANTORO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUJOKO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MAHMUD GINARTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Suselo

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Indra Okte Wijaya

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Supini

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

PAINO

Tidak Ada di Kantor

Kadus 1

SUPARMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus 2

SUDARDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus 3

ENDRI YANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus 5

SUJANI

Tidak Ada di Kantor

Kadus 4

RIYAN YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa

Fredy Prabowo

Operator Smrat Village

SENDI DERMAWAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

47

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

48

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:00:00
Selasa 08:00:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:00:00 12:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
11-10-2025 jam 15:15:18
Shakemap
6.69 LS ; 107.79 BT
Magnitude 2.4
Kedalaman 4 km
Pusat gempa berada di darat 13 km tenggara Kabupaten Subang
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Ciater
Statistik Pengunjung
Hari ini : 122
Kemarin : 105
Total Pengunjung : 31.961
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Agenda

Terdahulu

Rapat Untuk 17 Agustus 2024 Desa Mekar Mukti

Tgl : 30 Juli 2024 10:14:14
Tempat : Desa Mekar Mukti
Koordinator : Kades Sekdes
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:00:00
Selasa 08:00:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:00:00 12:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
11-10-2025 jam 15:15:18
Shakemap
6.69 LS ; 107.79 BT
Magnitude 2.4
Kedalaman 4 km
Pusat gempa berada di darat 13 km tenggara Kabupaten Subang
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Ciater
Statistik Pengunjung
Hari ini : 122
Kemarin : 105
Total Pengunjung : 31.961
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Agenda

Terdahulu

Rapat Untuk 17 Agustus 2024 Desa Mekar Mukti

Tgl : 30 Juli 2024 10:14:14
Tempat : Desa Mekar Mukti
Koordinator : Kades Sekdes

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 152.765.115.636,00Rp. 2.098.856.500,00

7278.49%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 283.693.750,00Rp. 67.345.719.350,00

0.42%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 575.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 152.385.650.000,00Rp. 5.750.000,00

2650185.22%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 283.693.750,00Rp. 861.582.000,00

32.93%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.814.092,00Rp. 64.976.000,00

28.96%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 76.957.794,00Rp. 591.443.500,00

13.01%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 105.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.043.450.000,00

0%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 283.693.750,00Rp. 302.269.350,00

93.85%
Pemerintah Desa Mekar Mukti

HENDRI JULIANTORO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUJOKO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MAHMUD GINARTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Suselo

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Indra Okte Wijaya

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Supini

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

PAINO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUPARMIN

Kadus 1
Tidak Ada di Kantor

SUDARDI

Kadus 2
Tidak Ada di Kantor

ENDRI YANTO

Kadus 3
Tidak Ada di Kantor

SUJANI

Kadus 5
Tidak Ada di Kantor

RIYAN YULIANTO

Kadus 4
Tidak Ada di Kantor

Fredy Prabowo

Operator Desa

SENDI DERMAWAN

Operator Smrat Village