Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balaidesa Hargomulyo, Selasa (24/9/2025), dan dihadiri oleh perwakilan kecamatan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi perangkat daerah.
Kepala Bapenda Agus Firmansah, SE.MM Lampung Timur, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai arah kebijakan pajak daerah tahun 2025. “Kami menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak serta transparansi pengelolaan pajak daerah, agar penerimaan daerah bisa meningkat dan manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat,”
Menurutnya, kebijakan pajak daerah tahun 2025 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain intensifikasi pajak dengan memperkuat basis data wajib pajak, ekstensifikasi untuk memperluas objek pajak, serta peningkatan pelayanan melalui sistem administrasi berbasis digital.
Masyarakat peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Sejumlah pelaku usaha berharap agar pelayanan pajak semakin mudah, cepat, dan transparan. “Kalau prosedurnya sederhana dan bisa lewat online, kami tentu lebih patuh membayar,” kata salah satu perwakilan pengusaha lokal.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lampung Timur berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga target PAD tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih merata.